Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengecam tindakan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang diduga memeras 44 warga negara China. Menurut TB Hasanuddin, tindakan tersebut sangat membahayakan keamanan negara dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

Latar Belakang Kasus

Dugaan pemerasan ini terungkap setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa sejumlah warga negara China menjadi korban pemerasan oleh petugas imigrasi saat memasuki Indonesia. TB Hasanuddin menegaskan bahwa imigrasi merupakan gerbang terdepan perbatasan Indonesia dengan negara lain, dan fungsinya adalah untuk menyaring orang-orang yang masuk ke negara agar tidak memiliki masalah hukum atau mengancam keamanan negara.

“Ini bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan terhadap keamanan negara,” tegas TB Hasanuddin dalam siaran pers yang diterima pada 1 Februari 2025.

Tindakan yang Dikecam

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan bahwa praktik suap yang melibatkan petugas imigrasi sangat memalukan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng dan merendahkan nama Indonesia di panggung internasional. “Kita harus menjaga citra negara kita, dan tindakan seperti ini jelas merusak reputasi kita di mata dunia,” tambahnya.

TB Hasanuddin juga meminta agar kasus ini ditindak tegas dan diusut oleh aparat penegak hukum hingga ke akar-akarnya. Ia menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan perilaku suap di bandara terus terjadi. “Pecat dan ganti mereka. Pemerintah harus segera mengusut tuntas aduan dugaan tindak pidana suap tersebut dengan sejelas-jelasnya,” pungkasnya.

Implikasi Terhadap Keamanan Negara

Dugaan pemerasan ini menjadi perhatian serius, mengingat imigrasi berfungsi sebagai filter untuk mencegah masuknya individu yang dapat mengancam keamanan negara. TB Hasanuddin menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat berdampak negatif terhadap hubungan diplomatik dan investasi asing.

Kedutaan Besar China juga menyampaikan bahwa mereka telah menyelesaikan 44 kasus pemerasan di bandara Indonesia selama tahun 2024. Namun, mereka mengklaim bahwa itu hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan yang terjadi, karena masih banyak warga negaranya yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan.

Kasus pemerasan yang melibatkan petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Tindakan yang merugikan warga negara asing tidak hanya mencoreng nama baik Indonesia, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.